Apa kesan kalian tentang Blog saya???

Rabu, 02 Mei 2012

Bapepam Denda 3 Emiten Bakrie dan Benakat Rp 4 Miliar

| | 0 komentar


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi denda Rp 4 miliar kepada 3 perusahaan grup Bakrie yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) akibat salah melakukan pencatatan posisi dana di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). 

Hal ini disampaikan Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bapepam Robinson Simbolon dalam siaran persnya, Jumat (5/11/2010).

Keempat emiten tersebut masing-masing didenda Rp 1 miliar karena kesalahannya tersebut. Sebelumnya keempat emiten ini juga mendapatkan denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Robinson, 4 emiten tersebut secara garis besar telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan keuangan emiten, baik laporan keuangan tahunan 2009 maupun laporan keuangan triwulan I-2010, peraturan nomor VIII.G., dan PSAK nomor 1, dan PSAK nomor 8.

Selain itu, lanjut Robinson, sanksi tersebut juga ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dan transaksi material, yakni peraturan nomor X.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2.

Penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dimaksud berkaitan dengan pengakuan dan penyajian atas adanya deposito dalam jumlah tertentu yang merupakan hasil penawaran umum/penawaran umum terbatas, namun pada kenyataannya deposito dimaksud sudah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk investasi lain yang nilainya antara kurang lebih Rp 867 miliar sampai Rp 3,334 triliun.

"Kesalahan pengungkapan tersebut berakibat pada tidak validnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum," ujar Robinson.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran terhadap peraturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, yaitu adanya transaksi pinjaman senilai kurang lebih Rp 2,68 triliun dalam rangka mempertahankan persentase kepemilikan saham melalui pembelian saham dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

"Di mana jumlah tersebut memenuhi kriteria materialitas sehingga transaksi tersebut hanya dapat dilaksanakan antara lain setelah memperoleh persetujuan RUPS," tegas Robinson.

Pada kasus ini, lanjut Robinson, Bapepam pada dasarnya akan menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada para direksi emiten, karena yang
bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan, termasuk atas penyajian, pengungkapan serta kebenaran isi dan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tahun 2009.

Secara ringkas, sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada keempat emiten tersebut:
  • PT Bakrie& Brothers Tbk melakukan pelanggaran Pasal 69 ayat 1 UUPM Peraturan VIII.G.7 Peraturan IX.E.2 PSAK No.1 dengan besaran denda Rp 1 miliar.
  • PT Energi Mega Persada Tbk melakukan pelanggaran Pasal 69 ayat 1 UUPM Peraturan VIII.G.7 Peraturan X.K.4 PSAK No.1 dan PSAK No.8 dengan besaran denda Rp 1 miliar.
  • PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk melakukan pelanggaran Pasal 69 ayat 1 UUPM Peraturan VIII.G.7 Peraturan X.K.4 PSAK No.1 dan PSAK no.8 dengan besaran denda Rp 1 miliar.
  • PT Benakat Petroleum Energy Tbk melakukan pelanggaran Pasal 69 ayat 1 UUPM Peraturan VIII.G.7 Peraturan X.K.4 PSAK No.1 dan PSAK no.8 dengan besaran denda Rp 1 miliar. 
  •  
  • Sumber:
    http://finance.detik.com/read/2010/11/05/181032/1487637/6/bapepam-denda-3-emiten-bakrie-dan-benakat-rp-4-miliar
Read more...
 
 

♥ My Diary ♥ | Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
top