Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi denda Rp 4 miliar kepada 3
perusahaan grup Bakrie yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers
Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), serta PT Benakat
Petroleum Energy Tbk (BIPI) akibat salah melakukan pencatatan posisi dana di PT
Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bapepam
Robinson Simbolon dalam siaran persnya, Jumat (5/11/2010).
Keempat emiten tersebut masing-masing didenda Rp 1 miliar karena kesalahannya
tersebut. Sebelumnya keempat emiten ini juga mendapatkan denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
sebesar...
Rabu, 02 Mei 2012
Bapepam Denda 3 Emiten Bakrie dan Benakat Rp 4 Miliar
Create by Septiana Suparjono | di 1:39:00 PM | 0 komentar
Read more...
Langganan:
Postingan (Atom)