Apa kesan kalian tentang Blog saya???

Rabu, 15 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

| | 0 komentar


  1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

  1. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1.    Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2.    Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.    Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.    Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

  1. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1.    Hak cipta
2.    Hak kekayaan industri, meliputi
a.    Hak Paten,
b.    Hak Merk,
c.    Hak desain industri,
d.    Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
e.    Rahasia dagang,
f.     Varietas tanaman

  1. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
-     Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
-     Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-     Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-     Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
-     Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
-     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
-     Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  1. Hak Cipta
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

  1. Hak Paten
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

  1. Hak Merk
Adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

  1. Desain Industri
Adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.

  1. Rahasia Dagang
Merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

Sumber:

Read more...

Selasa, 07 Mei 2013

Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

| | 0 komentar


1.      Strategi Pembangunan
Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :
a.       Strategi Pertumbuhan
Adapun inti dari konsep strategi yang pertama ini adalah :
-          Strategi pembangunan ekonomi suatu negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
-          Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah ( trickle – down – effect ) pendistribusian kembali.
-          Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan hal tersebut merupakan syarat terciptanya pertumbuhan ekonomi.
-          Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.
b.      Strategi pembangunan dengan pemerataan
Inti dari konsep strategi ini adalah dengan ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik sosial engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan paket program terpadu.
c.       Strategi ketergantungan
Tidak sempurnanya konsep strategi pertama dan kedua mendorong para ahli ekonomi mencari alternatif lain sehingga pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Inti dari konsep strategi tergantungan adalah :
-          Kemiskinan di negara – negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak / negara lainnya
-          Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “Teori ketergantungan tersebut memang cukup relevanm namun sayangnya telah mnjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (Self Development)
d.      Strategi yang berwawasan ruang
e.       Strategi ini dikemukakan oleh Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab – sebab kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah yang lebih kaya / maju. Menurut mereka kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah maju dikarenakan kemampuan / pengaruh menyetor dari kaya ke miskin (Spread Effects) lebih kecil daripada terjadnya aliran sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya (Back-wash-effects). Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah, bahwa Myrdall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkan Hirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.
f.        Strategi Pendekatan kebutuhan pokok
Sasaran dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kebutuhan pokok dan sejenisnya.

2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi strategi pembangunan
Faktor-faktor yang mempengaruhi strategi pembangunan adalah  berdasarkan tujuan yang hendak dicapai. Jika yang ingin dicapai adalah tingkat pertumbuhan yang tinggi, maka faktor yang mempengaruhi digunakannya strategi tersebut adalah tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah, akumulasi kapital yang rendah, tingkat pendapatan pada kapital yang rendah, serta masalah ekonomi yang berat ke sektor tradisional yang kurang berkembang.
Faktor yang mempengaruhi di berlakukannya strategi pembangunan  yang berorientasi pada penghapusan kemiskinan pada dasarnya dilandasi oleh keinginan berdasarkan norma tertentu, bahwa kemiskinan harus secepat mungkin diatasi. Sementara itu, strategi-strategi pembangunan lain ternyata sangan sulit mempengaruhi/memberikan manfaat secara langsung kepada golongan miskin ini. Pada dasarnya faktor - faktor yang mempengaruhi strategi pembangunan ada 4 yaitu :
1.      Sumber daya alam
2.      Jumlah dan kualitas penduduk
3.      Modal
4.      Sikap & mental masyarakat

3.      Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi (hyperinflasi). Strategi-strategi tersebut kemudian di pertegas dengan diterapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
-       REPELITA I : meletakan titik berat pada sektor pertanian dan idustri yang mendukung sektor pertanian meletakan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
-       REPELITA II : meletakan titik berat pada sektor pertanian dengan menngkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
-       REPELITA III :meletakan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bgi tahap selanjutnya.
-       REPELITA IV :  meletakan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pagan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan msin-mesin industri sendiri.

4.      Perencanaan Pembangunan
Menurut Bintoro Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan Perencanaan :
1.      Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2.      Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3.      Mengetahaui struktur organisasinya
4.      Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5.      Memimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif
6.      Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7.      Menyerasikan dan memadukan beberapa subkegiatan
8.      Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9.      Mengarahkan pada pencapaian tujuan
10.  Menghemat biaya, tenaga dan waktu

Manfaat Perencanaan
Adapun manfaat dari perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :
1.      Standar pelaksanaan dan pengawasan
2.      Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3.      Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4.      Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5.      Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6.      Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7.      Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
Periode perencanaan pembangunan di Indonesia
Usaha-usaha perencanaan ekonomi masa ORDE LAMA :
-          Th. 1947 : PLAN PRODUKSI TIGA TAHUN RI yaitu : Th. 1948, 1949 & 1950, Bidang-bidang : Pertanian, peternakan, perindustrian & kehutanan
-          Th. 1952 : Usaha perencanaan lebih menyeluruh, tetap SEKTOR PUBLIK
-          Th. 1956 - 1960 : REPELITA
-          Th. 1961 - 1969 : RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA
Jangka waktu 8 tahun terbagi atas 3 tahun & 5 tahun.
Program STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI PEMBANGUNAN sejak ORDE BARU, berpangkal pada NATION BUILDING, meliputi :
1.      JANGKA PANJANG : Pendekatan pembangunan utuh dan terpadu (UNIFIED & INTERGRATIF) antar aspek kehidupan masyarakat
2.      JANGKA MENENGAH :
Pembangunan sektor pertanian dan pengembagnan sektor sosial menuju kesejahteraan & keadilan sosial.

Sumber:
 (DIGITAL // BOOKS) TAHUN AJARAN ATA// TINGKAT 1 UNIVERSITAS GUNADARMA
Read more...

Jumat, 03 Mei 2013

Pelaku Ekonomi

| | 0 komentar


Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
  • Pemilik faktor produksi
  • Konsumen
  • Produsen

Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
  • Sektor rumah tangga
  • Sektor swasta
  • Sektor pemerintah
  • Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni: Koperasi, sektor swasta, sektor pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut: Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi, Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi, dan Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
 Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
  1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
  1. Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
  2. Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
  3. Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
  4. Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
  1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.    Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
2.    Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
3.    Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public.
4.    Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.    Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
2.    Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3.    Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
4.    Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat “profit motive”
2.      Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
3.      Berstatus badan hukum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang dengan subur.


Daftar pustaka:

Read more...
 
 

♥ My Diary ♥ | Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
top