- Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
- Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1.
Prinsip
Ekonomi
Adalah
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
2.
Prinsip
keadilan
yaitu
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip
kebudayaan
adalah
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4.
Prinsip
sosial
artinya
hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat.
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada
dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1. Hak cipta
2.
Hak kekayaan industri, meliputi
a.
Hak
Paten,
b.
Hak
Merk,
c.
Hak
desain industri,
d.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
e.
Rahasia
dagang,
f.
Varietas
tanaman
- Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
-
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
-
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
-
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
-
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
-
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
-
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
- Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Hak Cipta
Adalah
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
- Hak Paten
Adalah
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
- Hak Merk
Adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
- Desain Industri
Adalah
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
- Rahasia Dagang
Merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar