Apa kesan kalian tentang Blog saya???

Rabu, 15 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

| |


  1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

  1. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1.    Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2.    Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.    Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.    Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

  1. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1.    Hak cipta
2.    Hak kekayaan industri, meliputi
a.    Hak Paten,
b.    Hak Merk,
c.    Hak desain industri,
d.    Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
e.    Rahasia dagang,
f.     Varietas tanaman

  1. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
-     Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
-     Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-     Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-     Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
-     Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
-     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
-     Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  1. Hak Cipta
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

  1. Hak Paten
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

  1. Hak Merk
Adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

  1. Desain Industri
Adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.

  1. Rahasia Dagang
Merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

Sumber:

0 komentar:

go-top

Posting Komentar

 
 

♥ My Diary ♥ | Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
top