Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita
mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro
kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni: Koperasi, sektor swasta, sektor
pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi
pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut: Koperasi
yaitu pemerataan hasil ekonomi, Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi, dan Pemerintah
BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang
tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan
pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara
Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara
dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang
dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta
bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945
tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor
modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat
terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan
karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan
meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial
relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara
buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari
perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat,
juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara
buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak
untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang
terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut
di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah
dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD
1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan
perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian
BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan
kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai
perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status
hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut
:
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri
sebagai berikut :
1.
Merupakan
BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
2.
Permodalan
termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
3.
Statusnya
mempunyai kaitan dengan hokum public.
4.
Perusahaan
Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan
BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan
diharapkan memupuk keuntungan.
2.
Modal
seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3.
Berstatus
badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
4.
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan
BUMN yang bersifat “profit motive”
2.
Modal
seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
3.
Berstatus
badan hukum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang
dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat
melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan
kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa
dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sebagaimana halnya dengan BUMN ,
peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara
konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi
dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
“koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi
harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang
pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di
sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan,
perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di
sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang dengan subur.
Daftar pustaka:
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
- Djamin, Zulkarnain. 1990. Perekonomian
Indonesia.Lembaga Penerbit Fakultas
- http://www.Google.com
- http://hafidzdotorg.wordpress.com/2012/03/31/para-pelaku-ekonomi/
0 komentar:
Posting Komentar