11.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya. Selain itu
banyak pengertian hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
b.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
22.
Jenis-jenis
Hukum
Jenis-jenis hukum yang berlaku
antara lain:
a.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan
yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
b.
Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Salah satu bidang hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi 5 (lima)
yaitu, Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan, dan Hukum Waris.
c.
Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
0 komentar:
Posting Komentar