1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya
sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi
generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku
di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak
pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang
dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut
sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
a.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
c.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
e.
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g.
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan
akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang
bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan.
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
7.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun
dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang
Undang.
Sumber:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html