1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya
sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi
generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
2.
Berlakunya
Hukum...
Jumat, 12 April 2013
Hukum Perjanjian
Create by Septiana Suparjono | di 3:27:00 PM | 0 komentar
1. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas,
untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi
para konsumen (Johannes Gunawan). Standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam
Perjanjian
Di...
Hukum Perikatan
Create by Septiana Suparjono | di 3:24:00 PM | 0 komentar
1. Pengertian Hukum
Perikatan
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat
orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupa perbuatan. Jadi, Hukum perikatan adalah hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan
di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
suatu prestasi.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah...
Kamis, 04 April 2013
Hukum Perdata
Create by Septiana Suparjono | di 11:48:00 AM | 0 komentar
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum
yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang
bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang
ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah...
Langganan:
Postingan (Atom)