1. Pengertian Hukum
Perikatan
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat
orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupa perbuatan. Jadi, Hukum perikatan adalah hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan
di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
suatu prestasi.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas-azas dalam Hukum
Perikatan
Asas-asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4. Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah
prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Akibat-akibat yang
ditimbulkan dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur
yang melakukan wansprestasi , yang digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi), pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian, dan peralihan risiko.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus
jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada beberapa
cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut pembayaran,
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan, pembaharuan
hutang, perjumpaan hutang atau kompensasi, percampuran hutang, pembebasan
Hutang, musnahnya barang yang terhutang, kebatalan/pembatalan, berlakunya suatu
syarat batal dan lewatnya waktu.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar