1.
Investasi
Investasi adalah penanaman modal
untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa
yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi,
dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu
alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam
pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat
dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham
dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam
membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa
setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang
dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin
bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat
terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai
berikut :
a.
Tingkat
keuntungan investasi yang akan diperoleh
b.
Tingkat
bunga
c.
Ramalan
mengenai ekonomi dimasa depan
d.
Kemajuan
teknologi
e.
Tingkat
pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f.
Keuntungan
yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan modal dalam meningkatkan
PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman modal adalah kegiatan yang
dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan
harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Penanaman modal berperan
sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang
berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman
modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal
bersama. Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga
pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional
dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan
seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua
pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan
sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau
pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai
tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal
tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar
investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga
akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan
ekonomi suatu negara.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam negeri
belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi
tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam
pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat
meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor
produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak
menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan
peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini
terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan
tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan
demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang
rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi.
Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta
keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar,
teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga
melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan
mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri
Potensi dan karakteristik suatu daerah
Budaya masyarakat
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
Peta politik daerah dan nasional
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu;
pembebasan atau keringanan bea masuk atas
impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan
baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu
dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat;
dan
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Sumber :
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
http://firyalekaagustya.blogspot.com/2012/06/investasi-dan-penanaman-modal.html
0 komentar:
Posting Komentar